REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung memenangkan gugatan warga Rembang atas pembangunan pabrik semen yang akan dibangun oleh PT Semen Indonesia. Gugatan ini terkait dengan izin lingkungan yang dimiliki Semen Indonesia dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Menanggapi hal ini, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan Semen Indonesia harus menyelesaikan persoalan hukumnya terlebih dahulu untuk bisa menjalankan pabriknya.
"Ini di-hold saja dulu. Silakan berproses dulu," kata Airlangga dalam acara Trade Expo Indonesia (TEI) 2016, Rabu (12/10).
Airlangga menuturkan, saat ini kondisi pertumbuhan produksi industri semen sudah cukup memenuhi kebutuhan nasional. Total kebutuhan semen nasional saat ini mencapai 60 juta ton. Sementara, kapasitas terpasang jika semua bisa beroperasi secara maksimal bisa mencapai 90 juta ton.
"Jadi kita sudah over supply. Ini waktu kita untuk meng-hold beberapa rencana pembangunan pabrik semen," ujar Airlangga.
Menurut dia, pabrik semen yang saat ini akan beroperasi salah satunya ada di Papua dengan jumlah produksi mencapai 1,5 juta ton. Selain itu terdapat sejumlah pabrik di Kalimantan dan Sulawesi yang kapasitas produksinya masih bisa ditingkatkan.
Ke depan, Kemenperin beserta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana untuk menjadikan investasi semen masuk daftar negatif. Artinya, sementara investor lokal dan asing diharap tidak berkeinginan untuk mendirikan pabrik semen di Indonesia.