REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak seperti biasa, sidang kasus kopi sianida yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10), hari ini berlangsung cepat. Setelah ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan membacakan nota pembelaan (pledoi) kliennya tersebut, hakim menuda sidang ke-29.
"Sesuai dengan jadwal yang kami agendakan, sidang akan dilanjutkan Senin 17 Oktober pukul 13.00 siang, dengan acara Replik (Jawaban atas pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya) dari penuntut umum. Diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa di hari tersebut. Demikian, sidang ditutup," ujar ketua Majelis Hakim, Kisworo menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Sidang tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.29 WIB. Dalam sidang kali ini, pengunjung juga tampak sepi dan banyak kursi pengunjung yang kosong. Padahal, sidang sebelumnya ruang sidang selalu dipenuhi oleh para pengunjung.
Sidang ke-29 tersebut merupakan sidang lanjutan agenda nota pembelaan (pleidoi) Jessica yang belum rampung dibacakan. Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Jessica membantah tuduhan-tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kematian Wayan Mirna Salihin.
Sebelumnya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa masih ada beberapa hal yang bakal disoroti dalam pledoi tersebut. Antara lain soal kesimpulan toksikologi dan psikologi dari para ahli yang sudah bersaksi.
Otto menganalisa banyak hal yang selama ini belum terungkap. Dia mengklaim nota pembelaanya lah yang mampu mengungkap tabir kematian Mirna. "Kita akan buktikan tidak ada satu alat bukti pun yang dipakai oleh Jaksa untuk menyatakan Jessica bersalah," kata Otto.