REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penguasaan Khilafah Islamiah atas tanah Palestina dimulai pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Wilayah Palestina yang sebelumnya berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Byzantium (Romawi Timur), berhasil dikuasai oleh tentara Islam pada tahun 638 Masehi atau bertepatan dengan tahun 16 Hijriah.
Pada saat itu, Palestina memang merupakan wilayah yang tersisa di kawasan Timur Tengah, yang belum dikuasai oleh Kekhalifahan Islam. Yerusalem sebagai ibu kota Palestina dijaga dengan ketat oleh sejumlah besar tentara. Selain itu, keberadaan sebuah benteng kokoh menyebabkan pasukan Islam tidak dapat menembus pertahanan Jerusalem dengan segera.
Karena itu, untuk merebut kota ini, pasukan Islam menerapkan strategi dengan cara mengepung dan memblokade Jerusalem dari hubungan dengan luar. Dengan demikian, Jerusalem terisolasi dari daerah-daerah lain dan bantuan menjadi terputus.
Pengepungan terhadap Jerusalem berjalan dalam waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan adanya persediaan logistik yang memadai bagi penduduknya untuk waktu yang lama. Namun, akhirnya Uskup Agung kota ini, yaitu Patriach Sophorius, memutuskan untuk menyerah dengan jalan damai. Kebijakan ini diambil untuk menghindari pertumpahan darah.