REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo telah menginstruksikan agar para Dansat (Komandan Satuan) TNI, memberikan sanksi pemecatan saat ada anggotanya yang terlibat Narkoba. Tak hanya itu, Gatot juga mengancam akan mencopot komandannya, jika diketahui ada anggotanya yang terlibat narkoba.
"Saya perintahkan kepada semua Pangkotama (Panglima Komando Utama) dan semua Komandan untuk melakukan pembersihan internal sampai bulan Juni 2016, setelah bulan Juni apabila masih ada anggotanya yang terlibat Narkoba, maka komandannya akan dicopot," kata Gatot dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (15/10).
Menurut Gatot, razia gabungan TNI dengan BNN yang terus dihencarkan merupakan bukti nyata pelaksanaan perintah Panglima TNI untuk bersih-bersih satuan TNI dalam rangka memerangi narkoba. Itu tak lain karena saat ini narkoba sudah menjadi ancaman nyata bagi Indonesia.
"TNI menyatakan perang terhadap Narkoba karena sudah menjadi ancaman nyata bangsa ini, Narkoba telah menyerang anak-anak dan generasi muda, bahkan telah merasuk kepada kehidupan prajurit TNI dan seluruh elemen bangsa Indonesia,” ucap Gatot.
Gatot juga sudah menginstruksikan pemecatan terhadap mantan Komandan Kodim 1408 BS/1408, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dan mantan Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapuskodal Ops) Kodam VII/Wirabuana, di Surabaya, Letkol Inf Budi Iman Santoso.
Instruksi tersebut dikeluarkan setelah pada April lalu keduanya tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Ruang Karaoke VIP 37, lantai 12 Hotel d'Maleo Rappocini Makassar.