Ahad 16 Oct 2016 20:57 WIB

Koruptor Bakal Dikenakan Sanksi Tambahan; Bersihkan WC Umum!

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham
Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak main-main terhadap para pelaku koruptor dengan menambahkan hukuman tambahan yang dapat memberikan efek jera. Bentuk sanksi tambahan berupa kerja sosial seperti menyapu jalan, terminal atau membersihkan WC umum.

"Saat ini kami masih terus mengkaji RKUHP. Semoga ini benar-benar membuat jera mereka (koruptor)," kata Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, Ahad (16/10).

Tidak hanya itu, juga perlu ditingkatkan pidana denda dengan perampasan aset yang dimiliki oleh pelaku penguntil uang negara itu. Hal ini dilakukan untuk memberikan pesan kepada para pejabat lain. Dengan adanya penguatan hukuman dan juga tambahan pidana, maka para pejabat yang hendak melakukan korupsi berubah pikiran.

"Bahwa melakukan korupsi bisa membuat yang bersangkutan jatuh miskin sektika, karena dijatuhi denda dan asetnya dirampas," tambah Arsul Sani.