Selasa 18 Oct 2016 17:50 WIB

Tren Masyarakat Global Lebih Tertarik Produk Bersertifikasi Halal

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Damanhuri Zuhri
produk halal (ilustrasi)
Foto: dok Republika/Hiru Muhammad
produk halal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai, persoalan jaminan produk halal adalah bagian dari peluang, bukan hambatan. Ia mengatakan, produk halal bermanfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan, tidak terbatas pada umat Islam saja.

Sebab, jelas Iskan, dengan adanya jaminan kehalalan tersebut produk, seperti bahan makanan, akan lebih bersih (cleaner), lebih enak (tastier), dan lebih sehat (healthier). Karena itu, Komisi VIII menginginkan agar masyarakat mengubah persepsi agar Jaminan Produk Halal adalah peluang bukan hambatan.

''Tren global ke depan adalah keinginan orang, bahkan non muslim sekalipun, untuk mengonsumsi barang yang lebih bersih, lebih enak, dan lebih sehat yang terjamin dalam produk-produk halal,'' ungkap Iskan, saat menerima aspirasi dari Peneliti Utama Kebijakan Pangan BPPT, Nurmahmudi Ismail, di Ruang Pimpinan FPKS, Selasa (18/10).

Oleh karena itu, Iskan menegaskan, Komisi VIII akan meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, untuk segera menjalankan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebab, dalam UU tersebut telah diamanatkan selambat-lambatnya dalam kurun waktu dua tahun sejak diundangkan, yaitu 17 Oktober 2016, pemerintah telah menyelesaikan dua hal.

''Pertama, menyelesaikan peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Permen, agar UU tersebut dapat segera dijalankan. Kedua, pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menghimpun dari banyak stakeholder,'' kata Iskan menjelaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement