REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku industri khususnya di daerah agar memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan dalam pengembangan usahanya. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, sampai saat ini kesempatan memperoleh pendanaan dari pasar modal masih belum dimanfaatkan secara optimal.
“Secara demografi, pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pendanaan masih didominasi oleh perusahaan yang berdomisili di DKI Jakarta dan sekitarnya,” ujar Nurhaida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10).
Menurut Nurhaida, pendanaan melalui pasar modal memiliki nilai tambah tersendiri bagi dunia usaha pada khususnya, maupun masyarakat secara umum. Pasar modal mempertemukan langsung kelebihan dana pada masyarakat dengan kebutuhan dana oleh perusahaan, sehingga diharapkan biaya modal (cost of fund) pendanaan dari pasar modal akan lebih rendah.
“Dengan masuknya perusahaan ke pasar modal dapat meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan, meningkatkan image atau reputasi perusahaan, bahkan dapat memperoleh insentif pajak,” kata Nurhaida.
Kondisi pasar modal Indonesia sampai dengan saat ini menunjukkan tren yang positif. Pada 2016 Pasar Modal Indonesia berhasil mencatatkan rekor tertinggi untuk kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun frekuensi transaksi tertinggi sepanjang masa.
Kapitalisasi pasar BEI per 30 September 2016 adalah sebesar Rp 5.799 triliun. Saat ini perusahaan yang telah memanfaatkan pasar modal untuk mendapatkan pendanaan berjumlah 626 perusahaan.
Pada 2016, terdapat 12 Emiten baru yang menerbitkan saham melalui IPO dengan total dana hasil penawaran umum sebesar Rp 10,7 triliun. Selain penerbitan saham melalui IPO, sepanjang tahun ini juga terdapat penerbitan right issue, obligasi maupun sukuk dengan total dana yang diperoleh melalui pasar modal selama tahun 2016 sebesar Rp 79,14 triliun.
Dengan demikian, sepanjang 2016, pelaku usaha di Indonesia telah memperoleh dana sekitar Rp 90 trilliun dari pasar modal melalui penawaran umum. Dana yang sangat besar yang mungkin tidak bisa hanya dipenuhi oleh sektor perbankan atau perusahaan pembiayaan saja.
“Oleh karena itu pemanfaatan penggalangan dana melalui penawaran umum di pasar modal merupakan bentuk pembiayaan lain yang patut dipertimbangkan,” kata Nurhaida.