REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan yang dapat mempermudah warga kota setempat membuat akta kelahiran.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Cakupan Akta Kelahiran, hal-hal yang dapat menghambat pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota ini secara bertahap diperbaiki," kata Sekda Palembang Harobin Mustafa di Palembang, Rabu (19/10).
Menurut dia, berdasarkan data hingga Oktober 2016, pihaknya telah menerbitkan sekitar satu juta lembar akta kelahiran warga Palembang.
Warga kota yang hingga kini masih belum memiliki akta kelahiran diimbau untuk segera mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dia menjelaskan, kepemilikan akta kelahiran adalah hak setiap warga negara dan negara melalui pegawai catatan sipil berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut. Sesuai dengan ketetapan konvensi hak anak yang telah diratifikasi negara pada 1990 melalui Keputusan Presiden No.36, dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orang tuanya.
Kemudian diperkuat dengan Permendagri No.9/2016 tentang Percepatan Cakupan Akta Kelahiran, hal ini sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan dokumen kependudukan kepada rakyat. Dengan aturan tersebut, penerbitan akta kelahiran saat ini semakin mudah, tidak lagi berdasarkan peristiwa kelahiran, tetapi hanya berdasarkan domisili.
"Selain itu, penerbitan akta kelahiran tidak lagi memerlukan sidang pengadilan sebagaimana yang berlaku sebelumnya," ujarnya.
Untuk mendorong masyarakat tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pihaknya dalam setiap kesempatan berupaya menyosialisasikan kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan menginstruksikan petugas di Kantor Disdukcapil Palembang untuk bekerja lebih profesional.
Kemudian untuk mencegah terjadinya permintaan uang di luar ketentuan untuk biaya pembuatan akta kelahiran dan pelayanan lainnya, pihaknya mengingatkan kepada seluruh petugas yang bekerja pada unit pelayanan publik jangan coba-coba membebani warga dengan pungutan liar (pungli).