Rabu 19 Oct 2016 17:59 WIB

Angkatan Muda Muhammadiyah Tagih Janji Kapolri Memproses Ahok

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Ribuan massa Kelompok Bela Islam berunjuk rasa memprotes tindakan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Puranama di depan Balai Kota DKI, Jumat (14/10).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ribuan massa Kelompok Bela Islam berunjuk rasa memprotes tindakan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Puranama di depan Balai Kota DKI, Jumat (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Angkatan Muda Muhammadiyah melihat janji Kepolisisan Republik Indonesia (Polri) terkait kasus dugaan penistaan agama Islam dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum ada tanda-tanda direalisasikan. Publik dinilai hanya mendapatkan berita yang simpang siur di media masa dan media sosial.

Salah satu buktinya adalah laporan Angkatan Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya Nomor:TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 7 Oktober 2016 belum ada tanda-tanda diproses.

"Kami belum mendapatkan konfirmasi resmi sama sekali dari Mapolda Metro Jaya maupun Mabes Polri. Beberapa kali dihubungi melalui nomor telpon resmi yang tertera di tanda bukti laporan tidak pernah menjawab," ujar Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Rabu (19/10).

Padahal, kata dia, saat ini sudah terhitung 13 hari sejak laporan diterima. Informasi yang menyebutkan bahwa kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri juga sama sekali belum mereka terima secara resmi dari Polda Metro Jaya.

Pedri menyebut semestinya Polri bekerja sesuai dengan aturan yang tertera di KUHAP dan SOP yang belaku. Setiap laporan resmi tentu harus diproses secara resmi pula. Pemberitahuan, pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi, termasuk pelimpahan perkara dan lain-lain harus melalui mekanisme administrasi yang resmi.

"Karena sama sekali tidak mendapatkan informasi resmi, kami menganggap Polri tidak serius menangani laporan masyarakat. Padahal adalah hak setiap warga negara untuk melaporkan adanya tindak pidana dan mendapatkan proses hukum yang semestinya," kata dia.

Sementara di sisi lain perkembangan situasi di lapangan semakin liar. Keresahan masyarakat makin memuncak. Sumpah serapah bersileweran di media massa dan media sosial. Pedri mengatakan bisa-bisa amarah umat Islam tak terkendali jika polisi tidak segera memberi bukti konkret untuk memproses Ahok yang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Oleh karena itu pihaknya meminta Polri segera membuktikan janjinya yakni memproses laporan masyarakat dan memanggil Ahok untuk diperiksa. Kemudian melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang benar, adil dan jujur.

Pedri berpendapat, proses hukum terhadap Ahok dalam kasus ini amat penting, terutama demi menjaga keharmonisan kehidupan berbangsa yang mulai rusak akibat pernyataan seorang Ahok. Demi kesetaraan setiap orang di depan hukum, juga demi menjaga Pancasila dan kebhinekaan di NKRI.

Menurut dia, apabila polisi tidak segera membuktikan janjinya memproses Ahok secara hukum, dia khawatir bangsa ini akan kian tercabik-cabik. Jika ini terjadi, yang akan rugi adalah rakyat banyak. "Jadi tak ada lagi alasan polri untuk menunda-nunda penangangan kasus Ahok ini. Segeralah buktikan janjimu Bapak Kapolri," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement