Kamis 20 Oct 2016 09:01 WIB

MUI: Al Maidah Jadi Politis karena Penafsiran Ahok

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, M Cholil Nafis
Foto: ROL/Casilda Amilah
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, M Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Al Maidah ayat 51 adalah penistaan Alquran, berbagai serangan ditujukan kepada organisasi para ulama ini.

MUI diserang mulai dari tuduhan politisasi agama hingga petisi pembubaran MUI. Namun Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, M Cholil Nafis mengatakan mereka yang menuduh MUI berpolitik itu harus paham tentang surah Al Maidah ayat 51 itu murni soal agama.

"Masalahnya menjadi politik karena yang memberi pernyataan itu adalah pejawat yang sedang menyalonkan diri kembali dan menafsirkan ayat agama, yang tak dianut oleh dirinya sendiri," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (20/10).

Dari pernyataan Ahok itulah MUI lantas membuat pernyataan sikap tegas. Lantas, kata dia, beberapa pihak menuduh MUI membikin gaduh, politis dan seolah mencabut sikap keagamaannya. Inilah serangan kepada MUI yang banyak beredar di media.

Menurutnya, anggapan pihak-pihak yang menuduh MUI membikin gaduh itu hanya orang yang tak tahu asal usul masalahnya. "Jika tahu siapa yg bikin gaduh, pasti orang yang menuduh orang 'membohongi' orang lain dengan pakai surah Maidah ayat 51 dan juga orang yang menyebarkan videonya. Lalu MUI sebagai apa?" ujarnya.

Tentu posisi MUI itu menetralisir kegaduhan agar tidak terjadi anarkis. Karena itu, MUI mengajak masyarakat sadar hukum dan rujukannya adalah keputusan hukum.

"Jika kontroversi tentang penistaan agama tidak segera ditegaskan oleh MUI maka dikhawatirkan masyarakat mengambil tindakan hukum sendiri-sendiri sehingga terjadi kemarahan massal dan kerusuhan," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement