REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Arnaud Gerard Serge Blazy (22 tahun) ditangkap karena mencuri sebuah sepeda motor di sebuah restoran waralaba di Jalan Dewi Sri, Kuta, Bali. Arnaud yang juga berstatus mahasiswa itu ditangkap di penginapannya di Villa Joglo, Jalan Kresna Nomor 314, Legian.
"Pelaku mengaku terpaksa mencuri motor karena bingung tak punya kendaraan untuk bepergian di Bali," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, Komisaris Polisi I Wayan Sumara, Kamis (20/10). Penangkapan Arnaud bermula dari laporan si pemilik motor, Husni Hasan (29) yang menyadari kendaraan Honda Vario bewarna hitam silver miliknya hilang.
Motornya tercatat dengan plat nomor DK 7509 HZ. Kejadiannya terjadi pada 10 Oktober 2016 sekitar pukul 05.30 WITA. Sementara penangkapan berhasil dilakukan tiga hari kemudian.
Husni melaporkan kehilangan tersebut ke Markas Polsek Kuta. Tim Opsnal Polsek Kuta kemudian memeriksa rekaman CCTV di lokasi dan mengidentifikasii ciri-ciri fisk warga asing tersebut.
"Pelaku atas perbuatannya dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Sumara.