Kamis 20 Oct 2016 18:37 WIB

Kemenag: BPJPH Tinggal Seleksi Pejabatnya

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
pemerintah kini sedang menggiatkan wisata produk halal
Foto: dok Republika/Hiru Muhammad
pemerintah kini sedang menggiatkan wisata produk halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Perpres Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah keluar 10 Oktober 2016 lalu. Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, dari sisi regulasi BPJPH telah selesai dilakukan dan tidak ada kendala.

"Keberadaan struktur dalam BPJPH telah disahkan terdiri dari satu kepala BPJPH, satu sekretaris dan tiga kepala pusat, pembentukan BPJPH ini sudah tidak ada hambatan," ujar dia kepada Republika, Kamis (20/10).

Saat ini, pihaknya hanya menunggu pemilihan oleh panitia seleksi untuk menduduki jabatan di BPJPH tersebut. Orang-orang yang mengisi jabatan di BPJPH haruslah orang yang berkualitas.

Kemenag menargetkan, triwulan pertama 2017, orang-orang yang mengisi jabatan di BPJPH telah terpilih. Sehingga BPJPH dapat segara langsung turun untuk bekerja sesuai denga tugas pokok dan fungsinya.

Namun, penerapan UU JPH masih terkendala dalam harmonisasi dengan kementrian terkait. Masih ada ketidaksepakatan terkait masalah di bidang kosmetik dan obat-obatan yang menjadi bagian dari produk yang harus memiliki sertifikasi halal 2019 mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement