REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan adanya kebutuhan tambahan 2.500-3.000 juru ukur swasta untuk mengejar target sertifikasi lima juta bidang tanah pada 2017.
"Hingga 2017 dibutuhkan tambahan 2.500-3.000 juru ukur swasta berlisensi yang telah disertifikasi dan lolos uji kompetensi di Kementerian ATR/BPN," kata Sofyan dalam press briefing 2 Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/10).
Ia menyebutkan juru ukur swasta nantinya akan menjadi seperti perusahaan. Semua bisa mendaftar dan akan diuji kompetensi dan diberi sertifikat sehingga hambatan kekuranag juru ukur bisa diatasi.
Sofyan menjelaskan saat ini hanya terdapat lebih kurang 1.000 juru ukur yang aktif di lapangan sehingga proses sertifikasi tanah menjadi terhambat. Reforma agraria menjadi salah satu program utama pemerintah karena dapat memberikan kepastian hukum, kepemilikan tanah, mencegah krisis ekologi, mengatasi konflik, mengurangu kemiskinan dan menurunkan ketimpangan ekonomi di pedesaan.
Sepanjang 2015-2016, Program Reforma Agraria telah memperoleh luasan 0,66 juta hektare atau 2,2 juta bidang. Beberapa program capaian yang telah terlaksana antara lain Program Legalisasi Aset melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang tahun 2015 telah mencapai 912.641 bidang tanah dan tahun 2016 target realisasi Prona meningkat menjadi 1.064.151 bidang tanah.
Sofyan memastikan percepatan akan terus digalakkan bahkan tahun 2017, target sertifikasi akan meningkat lima kali lipat hingga minimal lima juta bidang tanah. Pihaknya akan mengejar kekurangan tenaga juru ukur dengan menggunakan tenaga juru ukur swasta berlisensi.
Sofyan juga menyebutkan pihaknya telah memberikan sumbangan/ kontribusi perolehan Pajak Penghasilan Atas transaksi pemindahan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi penerimaan negara sebesar Rp 4,5 triliun pada 2015 dan hingga September 2016 sebesar Rp 4,3 triliun.
Pihaknya juga berkontribusi kepada pemasukan kas pemerintah daerah melalui bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPTHB) untuk tahun 2015 sebesar Rp 13,8 triliun dan hingga 20 Oktober 2016 mencapai Rp 9,7 triliun.