REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan atau Aher mendukung langkah Pemkot Bandung yang memberhentikan sejumlah kepala sekolah (kepsek). Pemberhentian ini dilakukan karena para kepsek tersebut terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di sekolah masing-masing. "Bagus kalau kota itu menjalankan hasil temuan tersebut. Didukunglah," kata Aher di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (21/10).
Aher juga mempersilakan Pemkot Bandung memecat lima kepala sekolah di SMA-SMA favorit. Setelah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan akan meminta rekomendasi terkait pemberhentian kepala sekolah SMA karena pengelolaannya telah berpindah ke provinsi.
Menurut Aher, saat ini kewenangan tersebut masih dimiliki Pemerintah Kota. Sesuai dengan edaran Mendagri yang menyebutkan sampai 31 Desember kewenangan masih berada di tangan pemerintah kabupaten/kota sehingga bisa diputuskan tanpa rekomendasi dari gubernur.
"Ridwan Kamil kami sudah terima rekomendasinya. Tapi perlu diingat. Provinsi baru akan menangani SMA itu baru Januari 2017. Kewenangan belum secara resmi di provinsi. Tapi secara administrasi sudah di provinsi," ujarnya Aher.
Pemkot Bandung telah memberhentikan sembilan kepsek karena terbukti pungli melalui penjualan seragam, buku, hingga mutasi sekolah. Untuk tingkat SMA Negeri di Bandung ada lima kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan kewenangan. Lima sekolah itu seluruhnya merupakan sekolah favorit yakni, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8 dan SMAN 9.