Selasa 25 Oct 2016 16:09 WIB

Sudi Silalahi Bantah Pemerintahan SBY Sengaja Hilangkan Dokumen TPF Munir

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Damanhuri Zuhri
Sudi Silalahi
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Sudi Silalahi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono siap memberikan salinan naskah laporan dokumen tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktifis HAM Munir kepada Pemerintahan Jokowi-JK Hal tersebut diungkapkan Mantan Sekretaris Kabinet dan Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam keterangan pers di Kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor pada Selasa (25/10).

Sudi mengatakan dokumen naskah asli laporan akhir TPF Munir memang belum diketemukan hingga saat ini. "Namun copy naskah laporan lengkap akan kami serahkan ke Pemerintah yang sekarang," kata Sudi.

Sudi juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa dokumen asli TPF sengaja dihilangkan oleh Pemerintahan Presiden SBY. Menurutnya, tidak ada kepentingan dan urgensi apapun untuk Pemerintahan SBY menghilangkan naskah penyelidikan itu.

Ia juga mempersilakan jika nantinya Pemerintahan Jokowi menghendaki agar salinan naskah dokumen TPF yang akan diserahkan tersebut dibuka kepada masyarakat. Hal ini agar masyarakat mengetahui secara gamblang, sehingga tidak menimbulkan spekulasi atau tuduhan lain yang tidak berdasar.

Menurutnya, alasan kenapa saat Pemerintah SBY tidak membukanya saat itu karena hasil penyelidikan itu bersifat pro-justitia yang tidak bisa diungkap ke publik guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang saat itu masih berlangsung. "Jika dulu pemerintahan Presiden SBY belum membuka ke publik karena masih pro-justitia," katanya.

Adapun Sudi mengakui, pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap naskah asli laporan TPF Munir tersebut, namun memang naskah asli itu tidak kuga ditemukan. Justru pihaknya, mendapat salinan naskah yang setelah diteliti oleh segenap jajaran tim anggota TPF Munir diyakini salinan tersebut sesuai dengan naskah aslinya.

"Copy dari dokumen ini yang akan kami kirim ke Bapak Presiden RI melalui Mensesneg untuk digunakan sebagaimana mestinya, namun kami tetap melakukan penelusuran atas keberadaan naskah laporan yang asli," kata Sudi.

Meski begitu, ia pun berharap kepada pihak-pihak yang menyimpan naskah asli tersebut bisa menyerahkan kepada Pemerintah saat ini. Termasuk pihak yang menyimpan salinan naskah tersebut bisa menyerahkan kepada Presiden Jokowi agar terjaga otentikasinya.

Adapun dalam keterangannya, SBY memastikan, Pemerintahnya saat itu menindaklanjuti temuan dan rekomendasi TPF saat itu, yang tentunya berkaitan dengan penuntasan penegakan hukum. Terlebih pembunuhan terhadap Munir adalah kejahatan serius yang saat itu mencoreng dmokrasi Indonesia waktu itu dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia hingga masyarakat dunia.

"Sesuai dengan batas-batas kewenangan seorang pejabat eksekutif, termasuk kewenangan yang dimiliki oleh penyidik, penyelidik, ataupun penuntut dalam arti kewenangan dalam penyidikan, pen‎yelidikan dan penututan," kata SBY.

Namun demikian, dalam pengembangannya masih adanya pihak yang menilai keadilan belum terwujud. Ia mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menguak kasus tersebut.

Termasuk jika Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan kembali mengusut kembali kasus ini. Menurutnya, ia akan mendukung rencana tersebut, jika memang ada kebenaran yang belum terkuak.

"Selalu ada pintu untuk mendapatkan atau mencari kebenaran yang sejati jika memang ada kebenaran yang belum terkuak. Karenanya saya mendukung, langkah-langkah Presiden Jokowi jika memang akan melanjutkan penegakan hukum ini jika memang ada yang belum selesai," katanya.

Adapun SBY dalam kesempatan itu didampingi sejumlah pihak diantaranya mantan Menkopolhulkam Joko Suyanto, mantan Kepala BIN Syamsir Siregar, mantan Setkab dan juga setneg Sudi Silalahi, mantan Kapolri dan Kabareskrim Polri, ‎Bambang Hendarso, Mantan Ketua TPF Munir Brigjen pol Purn Marsudi Hanafi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement