Kamis 27 Oct 2016 09:17 WIB

Kakek Diduga Cabuli Bocah Diamankan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Seorang kakek YD (78) ditangkap aparat kepolisian Satgas Srikandi PPA Polresta Depok karena telah menyekap dan mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur, K (10) di dalam rumahnya di Kampung Bojong, Pondok Terong, Cipayung, Kota Depok.

Sebelum diamankan polisi, warga melakukan penggerebekan dengan mendobrak pintu rumah tersangka. Betapa mirisnya, YD dan K dalam keadaan tak berpakaian. Warga yang geram meringkus tersangka dan diserahkan kepada kepala kampung, Hasanuddin.

Dalam melakukan perbuatan tak senonoh ini, YD mengiming-imingi bujukan korban yang masih dibawah umur ini dengan memberikan uang jajan Rp 15 ribu.

"Betul, seorang pria tua YD berusia 78 tahun, ditangkap basah warga melakukan tindakan asusila kepada seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Kasus ini sekarang dalam penanganan Unit PPA. Sedang menunggu hasil visum er repertum korban," ujar Kabag Humas Polresta Depok, AKP Vier Daous di Mapolresta Depok, Rabu (26/10).