REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tengah melakukan uji publik rancangan peraturan Unit Pengumpul Zakat. Unit ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah penghimpunan dana zakat yang memiliki potensi sampai Rp 217 triliun.
Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, mengajak seluruh elemen tidak lagi melihat zakat lewat cara konvensional, sebagai kewajiban agama yang semua orang sudah tahu. Maka itu, ia meminta Baznas membuat program pengentasan kemiskinan dari uang zakat lewat zakat produktif, sehingga dana zakat itu bisa lebih tepat guna demi mengurangi orang miskin yang ada di Indonesia.
"Lihatlah zakat sebagai potensi pengembangan ekonomi untuk pengentasan kemiskinan," kata Tarmizi, Kamis (27/10).
Ia menerangkan, potensi zakat yang sangat besar selama ini baru mampu dihimpun sekitar empat triliun, dan cuma sekitar dua persen dari Rp 217 triliun potensi zakat yang dimiliki Indonesia. Menurut Tarmizi, itu disebabkan umat Islam di Indonesia masih memandang zakat sebagai kewajiban, dan itu yang harus diubah melalui pembentukan UPZ yang diharapkan dapat menyeluruh di semua elemen.
Selain itu, ia berpendapat kalau belum mampunya dana zakat terhimpun dikarenakan belum ada data penerima yang akurat, sehingga UPZ dibutuhkan sebagai kepanjangan tangan Baznas. Tapi, Tarmizi mengingatkan kalau umat harus memahami eksekusi dari dana zakat yang terkumpul sendiri tetap dilakukan Baznas, dan pemerintah cuma berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan.
Ia menuturkan, andai UPZ mampu dibentuk sampai semua elemen di masyarakat, bisa dibayangkan berapa besar dana yang bisa terkumpul sekaligus berapa persen kemiskinan yang bisa dientaskan. Namun, Tarmizi mengingatkan kalau pembentukan UPZ itu membutuhkan aturan yang jelas, terutama soal tugas dan fungsi yang harus disosialisasikan ke tempat-tempat yang memungkinan dibentuk UPZ.
"Maka itu, harus dipahami UPZ itu bertugas mengumpulkan bukan mendistribusikan," ujar Tarmizi.
Terkait UPZ, ia merasa orang-orang bisa diserahkan untuk dipilih daerah masing-masing, tapi harus memiliki pemahaman tentang tugas dan fungsi UPZ sebagai pengumpul dana zakat. Namun, lanjut Tarmizi, UPZ tetap harus memiliki hak amil sebagai pengumpul dana, yang baru boleh didistribusikan untuk kepentingan-kepentingan lain yang mungkin dimiliki masing-masing UPZ.