Sabtu 05 Nov 2016 17:58 WIB

GNPF MUI: Aksi Damai 4 November tak Langgar Aturan Batas Waktu

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Reiny Dwinanda
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (tengah), Pembina GNPF-MUI Rizieq Shibab (kedua kanan), Wakil Ketua GNPF-MUI Misbahul Anam (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait aksi 4 November di Jakarta, Sabtu (5/11).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (tengah), Pembina GNPF-MUI Rizieq Shibab (kedua kanan), Wakil Ketua GNPF-MUI Misbahul Anam (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait aksi 4 November di Jakarta, Sabtu (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) membantah telah melanggar aturan batas waktu saat berunjuk rasa pada Jumat (4/11) lalu di Jakarta. Aksi damai untuk menuntut penuntasan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu berlanjut hingga malam lantaran juru runding GNPF MUI masih berada di Istana bersama Wapres dan sejumlah menteri.

Berdasarkan ketentuan, demonstrasi harus berakhir pukul 18.00 WIB. Akan tetapi, ustaz Bachtiar Nasir menampik GNPF MUI melanggar peraturan Kapolri mengenai batas waktu penyampaian pendapat di muka umum. "Aksi memang berlanjut hingga lewat pukul 18.00 WIB, namun kami dalam posisi bernegosiasi dengan Wapres,  Menkopolhukam, dan Panglima TNI di Istana," jelas Bachtiar dalam jumpa pers GNPF MUI di Jakarta, Sabtu (5/11).

Di luar, massa masih menantikan perkembangan perundingan. Juru runding GNPF MUI sebelumnya telah dua kali mencoba menemui Presiden Joko Widodo, namun upaya itu tak membuahkan hasil. Pihak Istana menawarkan pertemuan dengan pembantu presiden sebagai utusan resmi Presiden RI.

Peserta aksi damai 4 November tak berkenan dengan penawaran tersebut. Setelah menyambangi Istana untuk ketiga kalinya, juru runding GNPF MUI ditemui Wapres Jusuf Kalla dan beberapa petinggi negara. "Pada pukul 18.30 WIB, perundingan masih berlangsung" ungkap Bachtiar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement