REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) membantah telah melanggar aturan batas waktu saat berunjuk rasa pada Jumat (4/11) lalu di Jakarta. Aksi damai untuk menuntut penuntasan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu berlanjut hingga malam lantaran juru runding GNPF MUI masih berada di Istana bersama Wapres dan sejumlah menteri.
Berdasarkan ketentuan, demonstrasi harus berakhir pukul 18.00 WIB. Akan tetapi, ustaz Bachtiar Nasir menampik GNPF MUI melanggar peraturan Kapolri mengenai batas waktu penyampaian pendapat di muka umum. "Aksi memang berlanjut hingga lewat pukul 18.00 WIB, namun kami dalam posisi bernegosiasi dengan Wapres, Menkopolhukam, dan Panglima TNI di Istana," jelas Bachtiar dalam jumpa pers GNPF MUI di Jakarta, Sabtu (5/11).
Di luar, massa masih menantikan perkembangan perundingan. Juru runding GNPF MUI sebelumnya telah dua kali mencoba menemui Presiden Joko Widodo, namun upaya itu tak membuahkan hasil. Pihak Istana menawarkan pertemuan dengan pembantu presiden sebagai utusan resmi Presiden RI.
Peserta aksi damai 4 November tak berkenan dengan penawaran tersebut. Setelah menyambangi Istana untuk ketiga kalinya, juru runding GNPF MUI ditemui Wapres Jusuf Kalla dan beberapa petinggi negara. "Pada pukul 18.30 WIB, perundingan masih berlangsung" ungkap Bachtiar.