REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi damai yang dilakukan warga negara Indonesia pada tanggal 4 November 2016 kemarin, ternyata di warnai kerusuhan sehingga mencoreng tujuan dari aksi damai itu sendiri. Dari kejadian itu banyak reaksi bermunculan, baik yang pro dan kontra, juga muncul proses hukum akibat kejadian 4 November tersebut.
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, dengan bermunculan berbagai pandangan dan sikap terkait Kerusuhan dalam aksi damai. Setiap orang akhirnya berpendapat dan bersikap seolah-olah yang paling mengetahui dan yang paling benar dalam menyikapi proses hukum ini.
''Maka untuk mendapatkan ketenangan dan kepastian hukum , maka sebagai Wakil Rakyat, Komisi III DPR RI akan segera membentuk Tim Pengawas Proses Hukum kerusuhan 4 November 2016,'' kata Dasco, di Jakarta, Senin (8/11).
Tujuan dari Tim Pengawas ini, lanjut dia, adalah agar siapapun di negeri ini tidak boleh ada yang bisa mempermainkan hukum dan/atau mengintervensi proses hukum yang menyebabkan keadilan di negeri ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, tim pengawas ini hadir untuk mengawasi agar tidak ada satu pun warga negara yang dikriminalisasi dan dijadikan kambing hitam untuk menutupi orang yang bersalah. Serta untuk memastikan dan menjamin proses hukum di negara ini berjalan sebagaimana mestinya.
''Sehingga rakyat percaya bahwa keadilan dan kepastian hukum masih ada di Negara ini,'' tegas dia.