REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Tim pengacara Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Amijaya Halim, Alamsyah meminta penyidik Polda Metro Jaya agar tidak menahan kliennya yang menjadi tersangka kerusuhan unjuk rasa pada Jumat (4/11).
Alamsyah menganggap, penyidik Polda Metro Jaya terlalu dini menangkap dan menetapkan tersangka terhadap anggota HMI itu. Dia akan mempelajari penangkapan dan penetapan tersangka terhadap lima anggota HMI itu sesuai prosedur dan memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Penetapan tersangka itu sudah memiliki dua alat bukti atau tidak, kita akan klarifikasi kepada penyidik," ujar Alamsyah. Dia menegaskan, kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun.