REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Pendidikan (STIKP), Herman, karena tembakan di kepala di Garut, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi resmi menahan anggota Samapta, Polsek Pakenjeng, Garut, Jawa Barat (Jabar), karena dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, menjelaskan, penembakan yang terjadi pada Senin (19/7) tersebut dikarenakan tersangka lalai dalam menjaga senjata api yang dimilikinya.
Pada Senin itu, ujar Marwoto, tersangka yang sebelumnya berteman akrab dengan beberapa orang mahasiswa, termasuk Herman, sedang tidak berada dalam waktu dinas. Tersangka yang mengenakan pakaian sehari-hari tersebut pun bertemu dengan kawannya. Kemudian Sofyan, Herman, dan Irma bertemu di kos-kosan Lia.
Dalam pertemuan tersebut, ungkap Marwoto, korban meminta untuk dipinjamkan pistol berjenis revolver dari Sofyan. Pistol yang berisi satu butir peluru tersebut pun dipinjamkan Sofyan kepada Herman. ''Sofyan sempat mengatakan kepada korban kalau polisi tahu mana bagian (tempat peluru) yang kosong,'' jelasnya.
Kemudian tersangka pun mengajak teman-temannya itu untuk melakukan permainan 'russian roulate'. Sofyan yang memegang pistol tersebut memutar tempat peluru dengan kapasitas lima peluru. Lalu, ujar Marwoto, Herman pun mengajukan diri untuk mendapat giliran tersebut.
Pistol tersebut pun ditempelkan ke kepala Herman oleh Sofyan. "Kemudian dess."kata Marwoto. Peluru tersebut pun mengenai pistol tepat di pelatuknya. Sofyan pun terluka dan tewas beberapa saat kemudian.
Atas tindakannya, Sofyan diancam dengan pasal 359 dan 360 KUHP atas kealpaan yang menyebabkan orang tewas dan luka berat. Sofyan pun diancam hukuman pidana maksimal lima tahun. Selain itu, ujar Marwoto, Sofyan juga diancam dengan hukuman pelanggaran kode etik dan profesi. Dalam sidang kode etik, ungkap Marwoto, tersangka dapat diancam dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).