Rabu 09 Nov 2016 16:52 WIB

MK: KPK Dapat Merekrut Sendiri Penyidiknya

(ilustrasi) Majelis Hakim Konstitusi Aswanto, Ketua majelis Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, dan Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (dari kiri ke kanan) dalam sebuah persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
(ilustrasi) Majelis Hakim Konstitusi Aswanto, Ketua majelis Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, dan Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (dari kiri ke kanan) dalam sebuah persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengizinkan KPK untuk dapat merekrut sendiri penyidiknya. “Menurut Mahkamah Pasal 45 ayat (1) UU KPK tidak dapat ditafsirkan bahwa KPK hanya dapat merekrut penyidik dari Kepolisian, namun KPK juga dapat merekrut sendiri penyidiknya,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah di gedung MK, Jakarta, Rabu (9/11).

MK juga menjelaskan bahwa praktik merekrut sendiri penyidik juga dilakukan oleh lembaga atau badan antikorupsi di negara lain seperti Hongkong dan Singapura. Dalam UU KPK diatur, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai KPK, harus diberhentikan sementara dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan selama menjadi pegawai KPK.

“Menurut Mahkamah ketentuan tersebut tidak seharusnya dimaknai bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum hanya boleh berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan, namun harus diartikan bahwa KPK dapat merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK," ujar Aswanto. Kendati demikian, dalam merekrut penyidik KPK harus sesuai dengan sistem rekrutmen penyidik seusai Pasal 24 ayat (2) UU KPK. Pasal itu mensyaratkan seorang penyidik diangkat berdasarkan dengan keahliannya.

Uji materi terkait perekrutan penyidik oleh KPK ini diajukan oleh advokat senior OC Kaligis. Kaligis adalah terpidana kasus korupsi dengan hukuman 10 tahun penjara karena kasus suap hakim di PTUN Medan. Dalam gugatannya OC Kaligis menilai bahwa Pasal 45 ayat (1) UU KPK secara harfiah mengandung muatan multitafsir. Permohonan uji materi ini kemudian ditolak seluruhnya oleh MK pada putusan yang dibacakan hari ini.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement