Selasa 15 Nov 2016 16:01 WIB

Lima Perokok Sembarang Tempat Disidang

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andi Nur Aminah
Stiker larangan merokok di tempat umum.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Stiker larangan merokok di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Lima perokok yang melanggar aturan karena merokok di sembarang tempat di sidang di Taman Lumintang, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Mereka ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu karena kedapatan merokok di tempat umum, seperti Lapangan Puputan Badung, Rumah Sakit Wangaya, dan Lapangan Lumintang.

Sidang digelar Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim yang memimpin sidang adalah I Gusti Ngurah Putra Atmaja didampingi panitera I Nyoman Mastra dan I Putu Agus Yudhy. Hakim mengenakan denda kepada lima pelanggar, yaitu Siswanto, Rohim, Muhamad Hambari, Syamsudin, dan Nikmat sebesar Rp 100 ribu per orang atau hukuman subsider tiga hari kurungan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasa, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan pemerintah Kota Denpasar telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. "Kami rutin melakukan penertiban kawasan tanpa rokok dan menindaklanjutinya dengan menggelar sidang tindak pidana ringan seperti saat ini," kata Wiradana, Selasa (15/11).

Perda ini menjadi pengingat masyarakat dan pengunjung Pulau Bali untuk mematuhi aturan dengan tidak merokok di sembarang tempat. Sidang dan denda ini diharapkan memberi efek jera bagi pelanggar.

Salah satu pelanggar, Muhamad Hambari meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi kesalahan yang sama. Pria yang berasal dari Banyuwangi dan bekerja sebagai buruh di Bali ini akan lebih hati-hati memperhatikan tanda dilarang merokok. "Saya juga akan memberi tahu teman-teman saya di proyek agar tidak merokok sembarangan," katanya.

Nikmat yang berasal dari Situbondo baru pertama kali datang ke Bali dan tertangkap merokok di Terminal Ubung. Dia sebelumnya tak mengetahui sama sekali tentang aturan ketat yang berlaku di Pulau Bali.

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bali setidaknya mengatur delapan kawasan dilarang merokok. Yaitu lokasi yang memfasilitasi pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Setiap orang atau badan dilarang mempromosikan, mengiklankan menjual, dan atau membeli rokok di lokasi tersebut. Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement