REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta akan memanggil warga yang menolak calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat kampanye di Kembangan Jakarta Barat.
"Kami akan panggil pendemo yang menolak Djarot hari ini," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri di Jakarta, Rabu (16/11).
Jufri mengatakan Bawaslu DKI Jakarta telah mengantongi identitas pendemo yang berstatus terlapor itu. Namun namanya masih dirahasiakan. Jufri menuturkan Bawaslu DKI Jakarta menangani peristiwa penolakan kampanye tersebut berdasarkan laporan dari tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot).
Penolakan sekelompok warga terjadi saat Djarot berkampanye di daerah Kembangan pada Rabu (9/11). Namun tim pemenangan nomor urut dua melaporkan ke Bawaslu dengan disertai barang bukti pada Ahad (13/11).
Sejauh ini, pihak Bawaslu DKI Jakarta telah memeriksa enam saksi dari pihak tim kampanye dan Djarot. Usai pemeriksaan saksi rampung, Bawaslu DKI Jakarta akan melaporkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memastikan pengaduan itu ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana atau tidak. Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta telah memeriksa Djarot dengan menjawab 20 pertanyaan seputar penolakan kampanye tersebut.