Rabu 16 Nov 2016 09:14 WIB

Pernyataan Sikap Parmusi kepada Bareskrim Mabes Polri

Rep: Fuji EP/ Red: Angga Indrawan
Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) menyikapi perkembangan penyelidikan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam pernyataan sikap mereka menyampaikan tiga hal. Salah satunya meminta Bareskrim segera menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Ketua Umum PP Parmusi, Drs H Usamah Hisyam mengatakan, yang pertama pihaknya meminta kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri yang sedang melakukan penyelidikan penistaan agama agar bekerja dan bertindak secara profesional. Selain itu, Bareskrim diminta untuk bersikap adil, transparan dan objektif.

"Tanpa dipengaruhi oleh kepentingan yang bersifat politik maupun materi," kata Usamah kepada Republika.co.id, Selasa (15/11).

Ia menyampaikan, kedua, Parmusi meminta agar Bareskrim Mabes Polri menghadirkan para saksi ahli dalam proses penyelidikan lebih mengedepankan kompetensi keahliannya terhadap ilmu keagamaan Islam. Sehingga, tercipta keseimbangan pemahaman terhadap kasus penistaan agama tersebut.

Ketiga, untuk menekan atau meminimalisasi gejolak dan ketegangan yang terjadi selama ini antara umat Islam dan pemerintah, Parmusi mendesak Kepala Bareskrim untuk segera menetapkan Ahok sebagai tersangka. "Dan menahan serta segera melanjutkan proses hukum pada tingkat persidangan," ujarnya.

Usamah menambahkan, Parmusi juga mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk tetap menjaga kesatuan dan keutuhan berbangsa dan bernegara. Dalam bingka Bhineka Tunggal Ika sesuai dengan prinsip Rahmatan lil Alamin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement