REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyerahkan satu kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum kepada kepolisian, Jumat (18/11). Satu kasus tersebut terkait pengadangan dan penolakan pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan kasus tersebut diteruskan ke kepolisian karena memenuhi syarat formil dan materil. "Terlapornya berinisial NS. Kami serahkan ke kepolisian untuk diteruskan ke penyidikan lalu penunutan," kata dia di Kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Jumat (18/11).
Pemenuhan syarat formil dan materil itu lantaran tim sukses Ahok-Djarot melaporkan kasus itu setelah mengalami penolakan kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 14 November. Pasangan calon nomor urut 2 juga melengkapi berkas-berkas pelaporan seperti terlapor atau pihak yang dilaporkan dan pelanggaran yang terlapor lakukan sebelum tenggat berakhir, yaitu tujuh hari.
Selanjutnya, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada saksi, pelapor, dan terlapor. "Ada tujuh saksi. Kami juga sudah mengumpulkan barang bukti seperti kamera, handycam, dan telepon seluler," kata Juhri.
Juhri menyatakan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu NS bukan merupakan penduduk asli Kembangan Utara. Dia merupakan warga Kembangan Selatan. Namun, dia menyatakan, tindakan terlapor tidak terkait dengan pasangan calon lain. "Untuk motif pelaku, diketahui setelah penyidikan oleh kepolisian," kata dia.