REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Upah Minimum Kota (UMK) di Kota dan Kabupaten Bekasi pada 2017 diperkirakan akan lebih tinggi dibanding ibukota DKI Jakarta. Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 hanya sebesar Rp Rp 3.355.750, sedangkan UMK Kota Bekasi mencapai Rp 3.601.650.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada Rabu (16/11) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2017 sebesar Rp 274.490 dari UMK Kota Bekasi 2016 yang tercatat senilai Rp 3.327.160. Penetapan ini sesuai dengan rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi tentang UMK dan UMSK Kota Bekasi Tahun 2017.
Rapat Dewan Pengupahan Kab Bekasi yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab Bekasi, Effendi Yahya, pada Kamis (17/11) kemarin juga menyepakati UMK Kab Bekasi 2017 senilai Rp 3.530.438. Penetapan UMK Kab Bekasi dikawal oleh hampir dua ribu massa aliansi buruh Bekasi yang berkumpul di depan Kompleks Pemda Kab Bekasi. Rapat Dewan Pengupahan diikuti oleh perwakilan Disnaker, Apindo, dan serikat buruh.
Serikat pekerja dalam rapat tersebut mengusulkan angka Rp 3.749.277, sedangkan Dinas Tenaga Kerja dan Apindo mengusulkan Rp 3.530.438. Hasil voting akhirnya memutuskan usulan Apindo dan Pemerintah yang dipakai untuk penetapan UMK dan UMSK 2017, yaitu Rp 3.530.438 atau mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen.
Dengan hasil keputusan rapat tersebut, UMK 2017 Kota/Kab Bekasi bakal lebih tinggi dibanding ibukota. Penetapan UMK 2017 di Kota/Kab Bekasi didasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan besaran UMK berdasarkan komponen kebutuhan hidup layak dan kondisi inflasi di suatu daerah.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota/Kab Bekasi, R Abdullah memandang kenaikan UMK ini belum sesuai harapan. Abdullah beralasan, nilai UMK yang ditetapkan belum sesuai dengan realita kebutuhan hidup di lapangan. Kendati belum memenuhi harapan, Abdullah mengatakan, serikat buruh menerima ketetapan tersebut.
"Saya pikir tahun ini keputusannya sangat rasional bagi perusahaan. Bagi serikat pekerja, kurang. Karena mengacu PP 78 Tahun 2015, nilainya tidak terlalu besar. Oleh karena itu kami minta keikhlasan dan kearifan perusahaan untuk semua mau melaksanakan itu," ujar Abdullah. Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi agar UMK 2017 bisa dilaksanakan di setiap perusahaan.