REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri mengindikasi adanya keterlibatan oknum berpangkat Kompol dengan inisial DSY dalam kasus suap yang diduga dilakukan AKBP Brotoseno (BS).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, terdapat tiga orang yang diduga terlibat dan turut serta dalam tindak pidana dugaan penerimaan suap atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan AKBP BS.
"Penyidik tindak pidana korupsi Bareskrim telah melakukan tindakan berupa penyidikan. Ketiga orang yang terkait dalam perkara tersebut yaitu dengan inisial Kompol DSY, LMB (sipil) dan HAH (sipil)," kata Rikwanto dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Ahad (20/11).
Rikwanto tidak menjelaskan lebih lanjut hasil penyidikan ihwal keterlibatan oknum polisi dan warga sipil. Ia mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami dugaan suap yang dilakukan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Namun, ia menuturkan, berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada, ditemukan fakta bahwa penerimaan suap atau hadiah atau janji terkait dengan proses penyidikan yang saat ini masih berjalan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Rikwanto menuturkan, penyidik telah menahan keempat pelaku untuk jangka waktu 20 hari. Masing-masing, AKBP BS ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Kompol DSY ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan, HAH dan LMB ditahan di rutan Mako Korp Brimob, Kelapa Dua Depok.