REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan kembali menangkap sebanyak 10 kapal ikan asing (KIA) ilegal yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia.
"Setelah menangkap lima KIA ilegal pada tanggal 11-12 November 2016, kali ini sepuluh KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Senin (21/11).
Sjarief menjelaskan penangkapan kesepuluh kapal tersebut ditangkap oleh empat KP berbeda, yaitu KP Orca 002, KP Orca 003, KP HIU 007, dan KP Hiu 009. Penangkapan pada tanggal 16 November 2016 dilakukan oleh KP Orca 003 terhadap empat KIA yang sedang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.
Kapal-kapal dengan nama FB/CA. JULEI JANE, FB/CA. ELYZA , FB/CA. IAN JANE, dan FB/CA. ALVINTROY, menggunakan alat tangkap pancing tuna (hand line) dan diawaki 37 orang berkewarganegaraan Filipina. Sementara itu, pada tanggal dan lokasi yang sama KP. HIU 007 berhasil menangkap kapal FB/CA. JESSA, dan FB/CA. ROMEL. Setelah itu keenam kapal tersebut diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung.
Masih pada tanggal yang sama sekitar pukul 08.14 WIB di perairan Natuna Kepulauan Riau, KP. Orca 02 telah memeriksa dan menahan tiga KIA dengan 26 orang berkewarganegaraan Vietnam. Kapal yang diawaki warga negara Vietnam yang ditangkap yaitu, BV 4667 TS, BV 0589 TS, dan BV 99688 TS, setelah itu kapal tersebut dikawal ke Satker PSDKP Tarempa untuk proses hukum lebih lanjut.
Tiga hari kemudian tepatnya pada tanggal 19 Nopember 2016, KP Hiu 009 berhasil menangkap satu KIA berbendera Malaysia KM. SLFA 4654 di perairan Selat Malaka. Kapal dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam.
Sebelumnya, KKP juga telah menangkap lima KIA ilegal di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di sekitar perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, 11-12 November 2016.
Sjarief memaparkan, Kapal Pengawas (KP) Orca 02 menangkap empat KIA pada tanggal 11 November 2016 sekitar pukul 06.00 WIB. Keempat kapal yang ditangkap yaitu BV 0595 TS (63 "gross tonnage"/GT), BV 5201 TS (63 GT), BV 92255 TS (42 GT) dan BV 0027 TS (42 GT 42).
Keempat kapal yang diawaki oleh 23 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa ijin serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.
Sementara satu kapal ditangkap oleh KP Hiu 12 pada tanggal 12 November 2016 sekitar pukul 11.05 WIB. Kapal dengan nama lambung PAF 4767 (45 GT) berbendera Malaysia diawaki oleh 14 ABK berkewarganegaraan Vietnam. Kapal dan ABK dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau.