REPUBLIKA.CO.ID, WUPPERTAL -- Pengadilan Jerman memutuskan sebanyak tujuh pria Muslim yang bergabung dan melakukan patroli untuk menegakkan hukum syariah Islam, tidak melanggar ketentuan dalam undang-undang seragam politik. Mereka sebelumnya dituntut dengan tuduhan itu dan dapat dikenakan hukuman berat.
Kelompok pria yang dibentuk oleh Sven Lau itu memicu kemarahan warga di Wuppertal pada 2014 lalu. Mereka menggunakan seragam berwarna oranye dan bertuliskan 'polisi syariah' meminta agar segala kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam dihentikan.
Mulai dari berjudi dan mengkonsumsi minuman beralkohol, seluruhnya dilarang oleh kelompok tersebut. Patroli yang mereka adakan kemudian mendapat protes dari banyak warga. Bahkan, termasuk Dewan Pusat Muslim Jerman yang menilai hal itu justru dapat membahayakan umat Islam.
Lau yang merupakan pendiri kelompok mulai diadili pada 6 September lalu. Setelah penyelidikan dan persidangan dilakukan, Senin (21/11), hakim memutuskan bahwa kelompok tersebut hanya melanggar etika dan kesopanan.
Mereka tak dapat dikenakan sanksi pelanggaran hukum yang berat karena dinilai tidak melakukan banyak intimidasi. Termasuk juga seragam yang kelompok itu kenakan disebut tidak secara jelas menunjukkan gerakan yang radikal dan mengancam warga sipil.
Pengadilan melihat, bahwa seragam yang kelompok kenakan sebenarnya tidak mendatangkan ancaman bagi orang-orang. Patrolis syariah selama ini diketahui keberadaannya di kota-kota Eropa selain Jerman, yaitu London Inggris dan Copenhagen Denmark.