Selasa 22 Nov 2016 13:29 WIB

Golkar Segera Kirim Surat Pengajuan Setnov Kembali Jadi Ketua DPR

Red: Nur Aini
 Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar di DPR segera mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR, setelah mendapatkan surat dari DPP Partai Golkar terkait salah satu hasil Rapat Pleno Golkar yaitu mengembalikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

"Aturannya ada di UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, F-Golkar setelah mendapatkan surat dari DPP Golkar maka kami akan mengagendakan untuk mengirimkan surat ke pimpinan DPR (terkait mengajukan Setya Novanto sebagai Ketua DPR)," Sekretaris F-Golkar Aziz Syamsuddin di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (22/11).

Aziz mengatakan salah satu alasan mengapa Partai Golkar menginginkan Novanto kembali sebagai Ketua DPR adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait penafsiran "pemufakatan jahat" yang diajukan Setya Novanto. Menurut dia, Novanto adalah Ketua Umum Golkar yang merupakan figur partai sehingga penting mengembalikan nama baik dan memulihkan rehabilitasi tersebut yang merupakan konsekuensi hukum. "Seseorang yang sudah melalui proses di MKD dan sudah ditetapkan di MK yang menguatkan tidak legal dan MKD sudah memulihkan nama baik sehingga itu menjadi dasar," ujarnya.

Aziz mengatakan, Rapat Pleno Partai Golkar pada Senin (21/11) sudah memenuhi mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar. Karena itu, menurut dia, semua putusan dalam Rapat Pleno itu adalah legal berdasarkan konstitusi Partai Golkar. "Ini keputusan pleno, nanti apakah Pak Novanto bersedia atau tidak dikembalikan kepada beliau namun berdasarkan rapat pleno Partai Golkar sudah memutuskan (mengembalikan Novanto sebagai Ketua DPR)," katanya.

Aziz mengatakan seharusnya proses pergantian itu tidak lama karena setelah Fraksi Partai Golkar mengirimkan surat ke Pimpinan DPR dan Pimpinan akan mengagendakan prosesnya tidak lebih dari dua pekan. Sebelumnya, Partai Golkar kembali mewacanakan akan mengembalikan kursi ketua DPR RI kepada Setya Novanto, keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada Senin (21/11).

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan keputusan itu diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto. Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.

Baca juga: 'Golkar Bisa Ambruk Jika Setnov Kembali Jabat Ketua DPR'

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement