Selasa 22 Nov 2016 19:35 WIB

AMPG: Jika Akom tak Puas, Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Politikus Golkar Ade Komarudin
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Politikus Golkar Ade Komarudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz Arafiq menilai Ketua DPR RI Ade Komarudin akan taat pada aturan organisasi Partai Golkar terkait keputusan rapat pleno DPP Partai Golkar yang memutuskan untuk mengganti posisi Ketua DPR RI.

Jika Akom tak puas dengan keputusan DPP Partai Golkar tersebut, Fahd mengatakan Akom dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai.

"Saya rasa dia tidak akan melawan sebagai kader terbaik dia pasti akan menaati organisasi. Apalagi latar belakang beliau kan dari organisasi yang cukup kuat kan. Berproses dari bawah jadi dia paham organisasi. Andaikan dia gak puas dia bisa ajukan ke Mahkamah Partai," kata Fahd usai rapat pleno AMPG di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (22/11).

Lebih lanjut, Fahd mengatakan penggantian posisi Ketua DPR RI ini nantinya akan diserahkan pada mekanisme DPR yang berlaku. Ia menegaskan penggantian jabatan Ketua DPR didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ia juga menyerahkan kepada Akom jika akan melanjutkan proses hukum ke pengadilan.