Selasa 22 Nov 2016 19:35 WIB

AMPG: Jika Akom tak Puas, Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Politikus Golkar Ade Komarudin
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Politikus Golkar Ade Komarudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz Arafiq menilai Ketua DPR RI Ade Komarudin akan taat pada aturan organisasi Partai Golkar terkait keputusan rapat pleno DPP Partai Golkar yang memutuskan untuk mengganti posisi Ketua DPR RI.

Jika Akom tak puas dengan keputusan DPP Partai Golkar tersebut, Fahd mengatakan Akom dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai.

"Saya rasa dia tidak akan melawan sebagai kader terbaik dia pasti akan menaati organisasi. Apalagi latar belakang beliau kan dari organisasi yang cukup kuat kan. Berproses dari bawah jadi dia paham organisasi. Andaikan dia gak puas dia bisa ajukan ke Mahkamah Partai," kata Fahd usai rapat pleno AMPG di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (22/11).

Lebih lanjut, Fahd mengatakan penggantian posisi Ketua DPR RI ini nantinya akan diserahkan pada mekanisme DPR yang berlaku. Ia menegaskan penggantian jabatan Ketua DPR didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ia juga menyerahkan kepada Akom jika akan melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

"Itu hak semua orang untuk mengajukan ke pengadilan. Tapi saya rasa sudah tahu mekanismenya. Inikan mengembalikan bukan dipecat, mengembalikan keputusan Mahkamah Konstitusi," jelas Fahd.

Meskipun dalam rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan untuk mengganti jabatan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR RI dan diserahkan ke Setya Novanto, namun posisi Akom nantinya juga belum dipastikan apakah akan kembali menjabat sebagai ketua fraksi Partai Golkar atau tidak.

"Belum tentu ketua fraksinya. Kita kembalikan ke mekanismenya. Rapat lagi. Yang baru diputuskan baru ketua DPR kan," kata Fahd.

Selain itu, ia juga menegaskan posisi Akom sebagai anggota DPR juga tidak akan diberhentikan usai keputusan rapat pleno ini.

Sementara itu, Wakil Sektetaris Jenderal DPP Golkar Mustafa Raja mengatakan Mahkamah Partai merupakan wadah bagi seluruh kader untuk menyampaikan aspirasinya. Termasuk jika Ade Komarudin tidak puas terhadap putusan ini, maka dapat mengajukan gugatan ke MP.

"Saya kira mekanismenya adalah tadi, Mahkamah Partai. Kita tidak perlu berwacana luas ke luar karena Partai Golkar punya mekanisme selama ini. Masalah internal kita selesaikan melalui mekanisme partai. Oleh karena itu, Mahkamah Partai adalah ruang untuk seluruh kader yang merasa mungkin mengalami kerugian terhadap diri masing-masing kader itu," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement