Selasa 22 Nov 2016 20:30 WIB

Muslim Austria Diberi Hak Istimewa

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
Muslim Austria
Foto: Onislam.net
Muslim Austria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umumnya pemerintah Austria memberikan kebebasan beragama bagi semua masyarakat. Karena itu, organisasi keagamaan yang didirikan oleh negara memberi Muslim berbagai hak dan keistimewaan, termasuk hak untuk mengatur dan mengelola urusan masyarakat secara mandiri melalui dewan kota dan untuk membentuk dana abadi Islam.

Dalam Islamische Glaubensgemeinschaft in Österreich (ed.), Volkszählung 2001 in Österreich: Kommentar zu den islambezogenen Ergebnissen (Vienna 2002) diterangkan, pada tahun 1919, hak-hak dan hak istimewa ditingkatkan dengan penandatanganan perjanjian Saint-Germain, di mana pemerintah Austria berjanji memberikan perlindungan bagi kaum minoritas dan menegaskan hak setiap warga negara tanpa memandang agama atau asal etnis.

Hal ini semakin dipertegas dengan adanya Undang-Undang tentang Status Agama Confessional Komunitas tahun 1998. Organisasi dikategorikan sebagai masyarakat religius, masyarakat pengakuan agama, dan asosiasi dengan status hukum yang berbeda.

Klasifikasi sebagai masyarakat religius memungkinkan partisipasi dalam sistem kontribusi yang dikelola negara, penyediaan pengajaran agama di sekolah umum dan pembiayaan untuk sekolah swasta. Saat ini sekitar 200 guru memberikan pendidikan agama Islam di sekolah umum.

Islam diakui secara konstitusional sebagai agama sejak tahun 1912. Pada tahun 1979, Undang-undang Islam pertama menjadi dasar untuk pengakuan Islam. Pada tahun ini juga diumumkan adanya Konstitusi Badan Agama Islam dan pembentukan Komunitas Agama Islam Wina pertama. Menurut Pasal 1 Konstitusi semua Muslim di Austria berada di bawah Badan Keagamaan.

Islam adalah agama minoritas di Austria. Pada  tahun 2001, diketahui jumlah Muslim di Austria sebanyak  4,22 persen dari total populasi atau sekitar 338 ribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement