REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis membantah kabar bahwa pihaknya memberikan sanksi berupa penghentian program Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One.
"KPI tidak memberikan sanksi penghentian program ILC sebagaimana berita yang beredar saat ini di media sosial," tegasnya, Selasa (22/11).
Yuliandre menjelaskan, KPI mengeluarkan surat peringatan untuk ILC atas tayangan 11 Oktober 2016 lalu dengan tema "Setelah Ahok Meminta Maaf". Ia mengatakan hal tersebut dengan berbagai pertimbangan mengacu pada pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
"Untuk menghentikan siaran sebuah program di televisi dan radio, P3SPS telah mengatur tata cara dan prosedur yang harus dilewati oleh KPI dan lembaga penyiaran terkait," jelasnya.
Untuk itu Yuliandre berharap, masyarakat lebih giat melakukan verifikasi atas informasi yang beredar di media sosial. Terkait info KPI, pemutakhiran informasi baik berita kegiatan, penjatuhan sanksi ataupun pemberian peringatan dapat mengakses website KPI www.kpi.go.id.
Seperti diberitakan sebelumnya, program acara ILC di TV One pada Selasa (22/11) kemarin, tidak ditayangkan. Dalam akun twitternya Direktur Pemberitaan TV One Karni Ilyas mengumumkan penayangan ILC akan libur Selasa besok.
"Dear Pencinta ILC: Diskusi ILC, Selasa besok, untuk sementara waktu, diliburkan. Sampai ketemu di ILC yang akan datang. Terima kasih," tulis Karni