Kamis 24 Nov 2016 20:27 WIB

In Picture: Buni Yani Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

.

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)

Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)

Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (kedua kiri) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)

Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11). (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)

Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11). (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pengunggah video penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11).

Buni Yani dikenakan pencegahan bepergian keluar negeri selama 60 hari kedepan dan tidak dilakukan penahanan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement