REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka korupsi dugaan penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018, Doddy Iswandi (DI) menolak bantuan hukum yang diberikan oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Sekjen KOI ini memilih menggunakan tim pengacaranya sendiri untuk menghadapi kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 40 miliar tersebut.
Wakil Ketua KOI, Muddai Madang mengatakan, DI akan menghadapi sendiri kasus yang membelitnya. Muddi berujar, untuk itu DI pun sudah mendapatkan cuti agar bisa fokus menjalani proses hukum. “Kami harap DI bisa menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur," kata Muddai dalam keterangan pers di kantor KOI, Jakarta, Senin (5/12).
Muddai menegaskan, dukungan penuh kepada kepolisian juga akan diberikan oleh KOI serta Indonesia Asian Games Organizing Committee (Inasgoc). Inasgoc sendiri adalah lembaga yang diduga jadi media DI melakukan penyelewengan anggaran sosialisasi Asian Games 2018. "Kami akan dukung pihak berwenang untuk mengusut kasus ini agar terungkap dan jadi pembelajaran bagi kami untuk tetap taat prosedur," kata dia.
DI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Kasubdit V Korupsi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrium) Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan. DI disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait dengan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang dilaksanakan KOI beberapa waktu lalu.