REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sebaiknya masyarakat menahan diri sembari tetap mengawal proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pada Selasa (13/12), Ahok menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat.
"Karena kita adalah masyarakat hukum, maka diperlukan kesadaran kita untuk menunggu. Proses-proses ini kan juga perlu waktu," kata Lukman di sela Penganugerahan Masjid Agung Percontohan Nasional di Jakarta, Selasa (13/12).
Menag juga berharap masyarakat mempercayakan proses hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu kepada para penegak hukum. Dengan begitu, para hakim dan unsur peradilan dapat menjalankan fungsinya tanpa tekanan.
Di sisi lain, kata dia, proses dan penegakan hukum juga harus berjalan dengan baik sehingga bisa mewujudkan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Diberitakan, sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok mulai digelar Selasa (13/12).
Suasana di area gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu juga dihadiri sejumlah unsur massa yang berunjuk rasa. Beberapa dari mereka membawa spanduk yang berisi tentang desakan penegakan hukum terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Persidangan diikuti oleh lima majelis hakim dan 13 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Ahok yang didampingi delapan orang penasehat hukum. Akibat dari berkumpulnya massa itu, area persidangan di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat itu menyebabkan arus jalan raya tersendat karena lintasan kendaraan bermotor menyempit.