REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Trimoelja D Soerjadi tidak bisa mengumumkan nama-nama saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan Ahok. Menurut dia, hal itu demi keselamatan saksi tersebut.
"Tidak bisa kita umumkan karena menyangkut soal keamanan para saksi. Kasus ini tekanan massa begitu hebat. Demi keselamatan saksi, maafkan kami tidak bisa memberikan nama-namanya," kata Trimoelja usai persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa.
Tri mengatakan, dalam berkas perkara, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah ahli dari berbagai lintas ilmu, mulai dari ahli bahasa, agama, psikologi, dan hukum pidana. Ia pun belum bisa memastikan sidang akan berlangsung cepat atau berlarut-larut karena tergantung dari kebijakan majelis hakim, seperti pada sidang selanjutnya yang ditunda hingga pekan depan, Selasa (20/12).
Terkait dengan adanya aksi ratusan massa yang menyampaikan aspirasi di luar Gedung PN Jakarta Utara, Tri menjelaskan kegiatan tersebut tidak mengganggu jalannya persidangan. "Selama kita di dalam ruang sidang, tidak masalah. Tadi tenang kok. Kita tidak tahu apa yang terjadi di luar persidangan. Sidang berjalan aman dan kondusif. Itu sangat bagus," ujar Tri.
Sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan (20/12) dengan agenda penyampaian tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ahok dan tim kuasa hukum.