Rabu 14 Dec 2016 05:30 WIB

Demokrat: Ahok Manfaatkan Sidang untuk Serang Lawannya di Pilgub

Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Foto: Antara/Tatan Syuflana
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsuddin menilai, terdakwa kasus penistaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama memanfaatkan kesempatan nota keberatan dalam sidang perdana kasusnya di PN Jakarta Utara (bekas gedung PN Jakarta Pusat), Selasa (13/12), kemarin. Menurutnya, Ahok menyerang dua pasangan lawannya dalam Pilgub DKI.

"Secara cerdik BTP telah mengemas tanggapan atau eksepsinya, bukan saja sebagai forum pembelaan dirinya, tetapi secara terselubung, telah menjadikan nota tangapannya sebagai ajang kampanye sekaligus kesempatan menyerang dan menuduh saingannya sebagai politisi busuk yang tidak mampu bersaing dan berkompetisi secara politik dengan dirinya," kata Amir lewat pesan singkatnya pada Republika.co.id, Selasa petang.

Seperti diketahui, dalam nota keberatannya, Ahok menjelaskan bahwa dirinya telah diserang oleh politikus busuk dengan membawa agama. Diketahui, Ahok bersaing dengan dua calon dalam Pilgub DKI, Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono.

"Kita semua tahu tuduhan itu jelas absurd karena publik adalah saksi betapa terukur dan hati-hatinya komentar dua pasang cagub yang lain dalam menanggapi masalah sensitif (SARA) ini," Amir menjelaskan.

Dalam eksepsinya, Ahok menyatakan, kalimat dibohongi pakai surat Al Maidah 51 yang diucapkannya di Kepulauan Seribu adalah soal politikus yang dia maksud. Karena itu, dia menegaskan tidak bermaksud menista agama Islam.

Namun, perbuatan terdakwa Ahok dinilai masuk dalam pasal penghinaan agama. Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dakwaannya menjerat Ahok dengan pasal alternatif, Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. 

Sidang kedua Ahok akan digelar pada Selasa (20/12), pekan depan. Diagendakan JPU akan menanggapi nota keberatan Ahok dan tim penasehat hukumnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement