Rabu 14 Dec 2016 17:53 WIB

Fahri Hamzah Tulis Surat Terbuka untuk Kader PKS

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menulis surat terbuka, usai gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pemecatannya dari partai. Dalam suratnya, Fahri Hamzah berharap dapat segera berbenah dan fokus pada kerja membesarkan kembali PKS.

"Saudaraku wahadakum. Hari ini Pengadilan telah memenangkan tuntutan saya untuk tetap menjadi bagian dari Antum semua, sebagai jamaah, sebagai kader dan sebagai saudara, dan keluarga Antum," tulis Fahri dalam surat terbukanya, Rabu (14/12)

Sebelumnya, konflik Fahri dengan partai yang membesarkan namanya itu terjadi sejak PKS memecat Fahri dari posisi kader. Fahri melawan dengan mengajukan gugatan pada April 2016, lalu. Dalam gugatannya, Fahri meminta agar pemecatannya dari PKS dinyatakan tidak sah. Di tengah persidangan, majelis hakim mengetok putusan sela yang membuat Fahri masih bisa tetap duduk sebagai pimpinan DPR

Berikut surat terbuka Fahri Hamzah:

Assalamualaikum, Wr.Wb.

Ikhwan dan Ahwat sekalian, sahabatku dalam perjuangan.

Kita telah melewati masa-masa yang penting dalam perjalanan dakwah kita. Jalan ini telah kita lalui bersama jauh sebelum kita menemukan tubuh bernama Partai Keadilan dan Partai Keadilan Sejahtera. Partai Politik adalah bangunan ide dan gagasan dalam peta jalan dakwah yang kita sumbangsihkan untuk membangun negara dan bangsa. Namun korespondensi kita telah jauh terjalin sebelum kita menemukan ide tentang negara.

Persenyawaan kita tidak hanya diikat oleh ide tentang Parpol, Negara dan Bangsa, lebih dari itu kita telah menyatu sebagai satu keluarga. Kita telah membangun jamaah ini dari skup terkecil membentuk keluarga, membentuk masyarakat dan kini menyumbangkan pikiran terbaik untuk membangun bangsa dan negara. Pahit dan getir jalan dakwah sudah pernah kita hadapi bersama, masa-masa sulit dan ujian yang jauh lebih berat telah pernah menguji kita, dan kita sudah pernah lulus dari berbagai ujian itu.

Saudaraku wahadakum. Hari ini Pengadilan telah memenangkan tuntutan saya untuk tetap menjadi bagian dari Antum semua, sebagai jamaah, sebagai kader dan sebagai saudara dan keluarga Antum. Pengadilan telah menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi, yang diteruskan oleh Majlis Tahkim dan DPP yang menyatakan bahwa saya telah melanggar disiplin organisasi yang berujung pada pemecatan, sebagai sebuah perbuatan melawan hukum dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengadilan telah memerintahkan agar harkat, martabat, dan kedudukan saya sebagai Anggota Partai, Anggota DPR RI dan Pimpinan DPR RI direhabilitasi. Pengadilan juga telah menyatakan bahwa keputusan yang diambil dalam proses persidangan saya di BPDO, Majlis Tahkim dan SK DPP dinyatakan batal demi hukum.

Saudaraku wa hadakum. Persentuhan kita dengan Parpol dan Negara adalah pendewasaan tentang bagaimana kita meyakini jalan dakwah dengan masuk ke dalam sistem negara. Partai Politik adalah pilar demokrasi yang bertugas untuk melakukan seleksi masuknya dunia privat ke dalam negara melalui jalan demokrasi. Maka tidak ada pilihan bagi partai politik selain mengedepankan demokrasi dan hukum sebagai pijakan dasar dalam bekerja, dan hukum tertinggi dalam negara adalah Konstitusi di mana setiap entitasnya wajib tunduk dan patuh kepada peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu ada pemisahan yang mendasar dalam kultur kita berjamaah dengan kultur kita bernegara. Di detik kita meyakini Politik dan Negara sebagai ladang amal terbesar kita dalam jalan dakwah dengan mendirikan Partai Politik, maka tidak ada cara lain selain meletakkan Hukum Negara sebagai dasar membangun relasi, baik dalam internal Parpol kita maupun dalam hubungan kita dengan kehidupan sosial politik. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement