REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penggunaan uang logam Dinar dan Dirham di Indonesia tidak melanggar peraturan Bank Indonesia. Sebab, Dinar dan Dirham bukan merupaka uang kertas seperti mata uang lainnya,
"Nggak ada yang dilanggar dari segi peraturan perundang-undangan," tegas Zaim Saidi, penggagas penggunaan Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Tanah Baru, Depok kepada Republika.co.id, Ahad (18/12).
Ia mengatakan, dalam peraturan perundangan BI tersebut mengatakan tidak diperbolehkannya penggunaan mata uang lain seperti Dolar dan Yen. Sedangkan Dinar-Dirham masuk ke dalam kategori perhiasan.
Penggunaan Dinar-Dirham juga hanya bisa dilakukan di tempat tertentu seperti pasar Muamalah yang diadakan sebulan sekali di Jalan M. Ali Nomor 2 Tanah Baru ini. Dengan keberadaan Dinar-Dirham sebagai perhiasan, maka prinsip transaksi layaknya barter yang berdasarkan kesepakatan.
"Barter tidak melanggar undang-undang apapun," katanya.
Sama seperti penggunaan koin di beberapa lokasi permainan anak. Di sana, pengunjung diwajibkan menukarkan rupiah dengan koin untuk kemudian digunakan di area tersebut. Cara ini juga diterapkan di beberapa tempat makan dan wisata lainnya.
"Tapi kan setelah keluar dari sana, tidak berlaku lagi," ujar dia.