REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Didit Herdiawan menyatakan, tidak ada kata maaf bagi prajurit TNI yang terlibat peredaran narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Menurutnya, jika hal itu dibiarkan akan berdampak buruk terhadap satuan maupun institusi TNI.
"Khusus prajurit TNI tidak ada kata maaf bagi pengguna maupun pengedar Narkoba, karena TNI tidak memberikan tempat bagi mereka," kata Didit dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (20/12).
Menurut Didit, untuk bisa mencegah peredaran narkoba di jajaran TNI, diperlukan pengawasan yang ketat dan sanksi yang berat. Itu tak lain karena peredaran narkoba telah merusak generasi muda bangsa, dimana 40 sampai 50 orang meninggal dunia setiap hari. Selain itu, di Indonesia saat ini ada 4,5 juta orang butuh rehabilitasi dan 1,2 juta orang lainnya sudah tidak bisa direhabilitasi lagi.
"Penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dengan cara pengawasan yang ketat dan sanksi yang berat, sehingga program pemerintah dan pimpinan TNI yang sedang gencar-gencarnya untuk memberantas narkoba dapat tercapai,” terang Didit.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) memusnahkan ribuan jenis barang bukti Narkoba, diantaranya 609.63 gram shabu-shabu, 26.134 kilogram ganja kering, 15.075 butir Ecstasy dan 2.608 butir ermin 5 (H-5) di Markas Otmil II-08, Jalan Dr. Soemarmo Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Kesemuanya merupakan hasil sitaan dari oknum prajurit TNI yang terlibat Narkoba di lingkungan wewenang Oditur Militer II-08 Jakarta dan Oditur Militer II-09 Bandung.