REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan kesiapannya dalam memperbaiki kualitas guru. Kesiapan tersebut menanggapi keinginan Istana untuk peningkatan kapasitas guru sehingga kualitas pendidikan diharapkan ikut meningkat.
"Salah satu prioritas, yaitu kualitas guru. Salah satunya kompetensi guru. Presiden (Joko Widodo) minta kualitas guru ditingkatkan," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemdikbud, Sumarna Surapranata di kantor Kemdikbud, Jakarta, Selasa (20/12).
Ia menjelaskan, peningkatan kualitas guru terdiri dari dua hal, yakni, kompetensi dan kinerja. Sementara peningkatan kompetensi, terdiri dari empat aspek, yakni, pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian. "Itu digunakan untuk mengetahui penilaian. Penilaian dibagi dua, tertulis untuk menilai profesional dan pedagogik. Serta pengamatan untuk kinerja," tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.
Penilaian melalui pengamatan dilakukan menilai kinerja guru. Pengamat dapat dilakukan oleh pengamat, atasan, kepala sekolah, pengawas, teman sejawat, murid, serta dunia usaha dan industri. "Keduanya sudah ada sistem, yaitu UKG dan PKG. Nilai ini digabung, ketika digabung muncul kompetensi guru," ujar Pranata.
Ia merinci, Direktorat Jenderal GTK menyiapkan standar kompetensi penilaian terhadap guru. Capaian standar penilaian tersebut tercantum dalam RPJMN, untuk 2015 minimal 6,0, 2016 minimal 6,5, 2017 minimal 7,0, 2018 minimal 7,5, 2019 minimal 8,0.
Ia menyebut, berdasarkan hasil penilaian pada 2015, pemerintah perlu meningkatkan kualitas guru. Sebab, rerata guru hanya mencapai 55,6. Berdasarkan hasil penilaian, para guru di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki nilai kometensi di atas standar. Sementara wilayah Indonesia Timur, butuh fokus perbaikan kualitas guru.