Rabu 21 Dec 2016 14:50 WIB

204 Ribu Wajib Pajak Dikirim Email untuk Ikut Amnesti

Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengirimkan surat elektronik (email) kepada 204.125 Wajib Pajak (WP) untuk mengikuti program amnesti pajak.

"Sebanyak 204 ribu wajib pajak yang mempunyai SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan pajak penghasilan telah menerima imbauan tersebut," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Rabu (21/12).

Melalui data DJP, 204.125 WP tersebut baru melaporkan harta sebanyak 212.270 item, padahal berdasarkan data pihak ketiga, ratusan ribu WP itu memiliki 2.007.390 item harta atau 10 kali lipat harta yang dilaporkan dalam SPT.

"Dengan demikian, terdapat selisih data yang sangat besar yang berpotensi untuk dilaporkan melalui program amnesti pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan masa lalu," kata Ken.

Ken memastikan data dari pihak ketiga yang diperoleh oleh DJP tersebut berupa data terkait kepemilikan tanah, bangunan atau rumah, saham di perusahaan terbuka, kapal maupun kendaraan dan usaha lainnya dari lembaga terkait, tidak termasuk data dari pihak perbankan.

Ia juga menegaskan pengiriman imbauan ini merupakan tahap pertama dari rencana tiga tahapan pengiriman surat elektronik. "Saya juga telah banyak menerima pesan dari WP melalui WA, yang menanyakan 'saya sudah menerima email soal harta yang belum dilaporkan, ini bagaimana, pak?' Ya, sebaiknya ikut amnesti pajak saja," ujar Ken.

Dalam kesempatan yang sama, Ken mengingatkan selain memiliki database harta WP, DJP juga memiliki analis dan staf yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan bantuan instansi terkait. Untuk itu, bagi WP yang menolak ikut amnesti pajak atau ikut tapi tidak melaporkan dengan benar, ada ancaman sanksi yang sangat berat berupa pengenaan pajak atas harta yang ditemukan serta denda hingga mencapai 200 persen.

Bagi WP yang memiliki tunggakan pajak maka kesempatan pengampunan ini bisa dimanfaatkan untuk menghapus sanksi administratif sehingga hanya perlu membayar pokok tunggakan, biaya penagihan dan uang tebusan dengan tarif rendah.

Sejak pelaksanaan amnesti pajak hingga 20 Desember 2016, DJP mencatat sebanyak 512 ribu WP telah mengikuti program ini dengan uang tebusan mencapai kisaran Rp97,3 triliun.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement