REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, berkomentar mengenai Fatwa MUI tentang larangan bagi umat Islam untuk mengenakan atribut Natal. Ia mengaku sepakat dengan apa yang dilakukan MUI. Sebab, memang tugas MUI untuk menyampaikan fatwa tersebut.
Menurut Hidayat, fatwa itu justru dikeluarkan untuk meningkatkan toleransi. Dengan fatwa itu, MUI menjelaskan bagaimana ajaran Islam menyikap hari raya agama lain. Sehingga, umat yang beragama lain menyikapi umat Islam sebagaimana ajarannya.
Ia menambahkan, MUI melarang Umat Islam pada saat-saat hari tertentu seperti lebaran, memaksakan atribut lebaran pada umat yang lain. ''Jadi tidak boleh saling memaksakan. Dari sinilah maka terjadi saling memahami dan menghormati. Inilah toleransi," ujar Hidayat, Kamis (22/12).
Hidayat menjelaskan, fatwa itu menjadi panduan dan umat Islam layak menjalankan. Bila masyarakat tak boleh mensosialisasikan, Hidayat mempersilahkan kepolisian yang melakukan sosialisasi. ''Ya silahkan rekan-rekan kepolisian melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, mall, dan hotel,'' ucap dia.