Kamis 29 Dec 2016 22:43 WIB

Kanim Malang Deportasi Puluhan WNA Sepanjang 2016

Rep: Christiyaningsih/ Red: Teguh Firmansyah
Imigrasi
Imigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Malang mendeportasi puluhan Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2016. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kanim Malang, Baskoro Dwi Prabowo menjelaskan tahun ini tercatat ada 26 WNA yang dideportasi.

Menurut Baskoro, sejumlah alasan yang melatarbelakangi pendeportasian yakni WNA melebihi izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin keimigrasian. "Mayoritas overstay dan biasanya dialami mahasiswa asing," kata Baskoro pada Kamis (29/12).

Berdasarkan aturan, WNA yang izin tinggalnya sudah habis harus membayar biaya beban sebesar Rp 300 ribu per hari jika masih tinggal di Indonesia. Namun, pembayaran biaya tersebut hanya berlaku selama 60 hari sejak izin tinggal kadaluarsa.

Jika lebih dari 60 hari maka WNA tersebut harus dideportasi. Sementara itu, untuk penyalahgunaan izin tinggal didominasi WNA yang bekerja di Pasuruan.

Untuk diketahui, wilayah kerja Kanim Malang meliputi Kota dan Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota dan Kabupaten Probolinggo, serta Kabupaten Lumajang.

Baskoro mengungkapkan banyak mahasiswa asing yang dideportasi karena tak mampu membayar biaya beban. "Mereka berasal dari berbagai negara antara lain Thailand, Cina, Libya, Malaysia, dan Timor Leste," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement