Selasa 15 Oct 2024 21:51 WIB

Sebanyak 12 WNA Nigeria Terjaring dalam Operasi Jagratara III Imigrasi Jakarta Utara

Operasi Jagratara digelar di sebuah apartemen Kelapa Gading

Operasi Jagratara digelar di sebuah apartemen Kelapa Gading
Foto: Dok Istimewa
Operasi Jagratara digelar di sebuah apartemen Kelapa Gading

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara kembali melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing dengan kendali pusat yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan sandi Operasi Jagratara III.

Operasi Jagratara kali ini digelar pada sebuah Apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara pada Senin (7/10/2024) lalu.

Baca Juga

Kegiatan Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dipimpin langsung oleh Ridho Sangari selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian.

Sebelum kegiatan operasi dimulai Widya Anusa Brata selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memberikan pengarahan terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan kepada seluruh personel yang ditugaskan.

"Seluruh tim diharapkan untuk terus menjaga koordinasi, dan ketua tim diminta agar selalu waspada dalam mengantisipasi kemungkinan kejadian yang tidak diinginkan," ujar Widya Anusa Brata saat memberi arahan sebelum pelaksanaan operasi.

"Laksanakan operasi sesuai dengan tugas dan fungsi keimigrasian, sambil tetap mengutamakan pendekatan yang humanis," tambahnya.

Adapun hasil dari Operasi Jagratara tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 WN Nigeria yang diduga telah overstay, menyalahgunakan Izin Tinggal, bahkan melakukan tindakan Scamming.

Dari 12 WN Nigeria yang diamankan, saat ini 9 orang diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena telah terbukti overstay berdasarkan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Sedangkan terhadap 3 WN Nigeria lainnya yang memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang masih berlaku tidak dilakukan pendetensian, melainkan petugas mengambil langkah dengan menahan Dokumen Perjalanan (Paspor) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

12 WN Nigeria tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Jika ke 12 WN Nigeria terbukti melakukan pelanggaran, dapat dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau dikenakan Tindakan Administatif Keimigrasian berupa Deportasi disertai dengan Penangkalan.

Operasi Jagratara ini digelar atas instruksi Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Tujuan utama dari operasi ini adalah mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement