Sabtu 31 Dec 2016 21:11 WIB

Rawan Korupsi, KPK Minta Kemendagri Supervisi Pengisian Jabatan di Pemda

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Budi Raharjo
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Dalam Negeri mengawasi proses pengisian jabatan dan rotasi di Pemerintahan Daerah. Hal ini menyusul tangkap tangan KPK terhadap Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini, karena terlibat suap 'jual beli' pengisian jabatan di Pemkab Klaten.

"Kami mohon Kemendagri memperhatikan serius tentang pengangkatan posisi-posisi tertentu sebagaimana yang diamanatkan PP 18/2016 tentang perangkat daerah, karena banyak sekali formasi2 baru baik promosi atau mutasi," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12).

Menurut Syarif, pengisian dan penempatan jabatan di struktur pemerintah rawan terjadi suap jika sistemnya tidak terbuka dan transparan. Karena itu, ia juga meminta Kemendagri mensupervisi daerah terkait penempatan orang-orang tersebut.

"Kami harap penempatan orang-orang di posisi tersebut melakukan sistem assessment dengan transparan jangan asal tunjuk atau berapa jumlah setoran dari orang yang ingin menempati jabatan tersebut," kata Syarif.