REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pendidikan menjadi sektor yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut sepanjang 2016. Sektor ini juga menempati posisi terbanyak dilaporkan dalam kasus pungutan liar (pungli).
"Dari 326 laporan yang masuk ke Ombudsman RI Sumut selama 2016, laporan terkait sektor pendidikan mencapai 23,93 persen atau 78 laporan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (4/1).
Pada urutan kedua paling banyak dilaporkan adalah masalah kepolisian dengan 13,50 persen atau 44 laporan. Kemudian menyusul masalah pertanahan dengan 7,67 persen atau 25 laporan, substansi kepegawaian sebesar 7,36 persen atau 24 laporan dan substansi administrasi kependudukan (Adminduk) dengan 5,83 persen atau 19 laporan.
Pendidikan juga menempati posisi terbanyak diadukan ke Ombudsman Sumut terkait kasus pungli. Abyadi menyebutkan, dari 326 laporan yang masuk ke Ombudsman Sumut, sebanyak 8,90 persen atau 29 kasus memang terkait maladministrasi dalam bentuk praktik pungli atau permintaan imbalan uang, barang dan jasa. Dari angka ini, sebagian besar kasusnya dilaporkan terjadi di sektor pendidikan.
"Dari 29 laporan terkait pungli yang masuk ke Ombudsman Sumut itu, sebanyak 48,28 persen atau 14 kasus di antaranya terkait maladministrasi soal pungli di sektor pendidikan. Selebihnya, pungli dalam pengurusan Adminduk, di kepolisian, sektor perizinan dan pungli di sektor lainnya," jelas Abyadi.
Abyadi mengatakan, dari 326 laporan itu, sebanyak 49,08 persen atau 160 laporan sudah diselesaikan. Laporan tersebut, lanjutnya, disampaikan masyarakat melalui surat atau mendatangi langsung kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Majapahit Nomor 2, Medan.
"Jadi, masih ada sekitar 50,92 persen atau 166 laporan yang masih dalam proses penanganan," ujar dia.