Kamis 05 Jan 2017 18:53 WIB

Sekjen dan Bendahara KOI Resmi Jadi Tahanan Polda Metro Jaya

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Israr Itah
Sekjen KOI DI (kiri)
Foto: Istimewa
Sekjen KOI DI (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), DI dan Bendahara KOI, AR, resmi ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan hal tersebut.

"Ya, kami sudah tahan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (5/1).

Argo megatakan proses penahanan sudah dilakukan dan masih terus diperiksa. "Kronologinya, kami undang tersangka ke sini (Mapolda Metro Jaya), kemudian kami tahan," katanya.

Dalam kasus tersebut, kata dia, ada indikasi aturan yang dilanggar oleh tersangka saat proses pelelangan yang berindikasi pada korupsi. DI sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Desember 2016. Belakangan pada akhir Desember lalu, AR juga ikut menjadi tersangka.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan akan memanggil Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Erick Thohir, sebagai saksi atas dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdi Iriawan, mengatakan Erick hanya akan dimintakan keterangan sebatas tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KOI.

Pasalnya, kata Ferdi, KOI merupakan pelaksana dalam pengadaan lelang karnaval sosialisasi Asian Games 2018 yang telah dilaksanakan sejak Agustus 2015 tersebut.

"Pak Erick Thohir itu kan ya, pertama tugas fungsi pokok dia selaku ketua itu apa sih? Tugas dan fungsinya apa? Kemudian terkait masalah pekerjaan yang menjadi masalah KOI khususnya Asian Games ini, pengetahuan ketua terhadap pekerjaan itu sejauh mana sih, wewenang dia. Kira-kira sebatas itu," kata Ferdi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/12).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement